Bey Machmudin Sampaikan Pendapat terhadap Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar, Begini Katanya

Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Bey Machmudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa.

Pertama, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketiga, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Jawa Barat Menjelaskan Agenda Dewan di Masa Sidang Ketiga

“Ketiga ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Bey Machmudin.

Baca Juga:  Masyarakat Jangan Panik, Stok Pangan di Kota Bandung Aman Jelang Lebaran

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunan ranperda ini pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Kota Bandung Naik Jadi 1.87 Juta Orang

Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran pemda provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi.