“Melalui sistem antrean online terjadwal, kami ingin memastikan peserta memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus menunggu lama di kantor cabang,” ujar Kunto dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/4/2026).
Layanan antrean online ini kini telah diperluas, tidak hanya untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi juga mencakup klaim Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), pembayaran manfaat pensiun berkala, manfaat beasiswa, hingga layanan informasi seperti reset akun Jamsostek Mobile dan informasi kepesertaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai alternatif layanan tanpa tatap muka. Peserta dapat mengakses berbagai fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pengajuan klaim JHT secara online untuk saldo di bawah Rp15 juta.
“Kami mengimbau peserta untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Seluruh proses layanan dapat dilakukan secara mandiri, aman, dan tanpa biaya,” tegas Kunto.
Apabila peserta mengalami kendala, dapat menghubungi layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.





