“Yang penting ada surat keterangan mutlak dari Kepala Dinas atau pihak yang berkompeten bahwa aset tersebut memang milik Pemda. Walau surat belum lengkap, asal ada tanggung jawab hukum dari dinas, bisa kita proses,” jelasnya.
Ara mengakui bahwa sebagian besar hambatan sertifikasi disebabkan oleh ketidaksesuaian data dan berkas, namun pihaknya akan tetap menelusuri asal-usul tanah tersebut sesuai bidangnya.
“Intinya, kami siap mempermudah dan menyelamatkan aset Pemda Cianjur selama datanya tercatat dan ada dasar kepemilikan,” pungkas Ara. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News