JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku, MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kecamatan Wanayasa setelah mencoba menjual motor curian melalui media sosial Facebook.
Korban dalam kasus ini adalah Rachman Abdul Rochman (27), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta. Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari korban.
“Pada Kamis, 30 Januari 2025, Polsek Purwakarta menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci,” ujar Kapolres pada Senin, 10 Februari 2025.
Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku menawarkan sepeda motor curian melalui media sosial.