JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya praktik alih fungsi lahan perkebunan teh di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dadang menegaskan bahwa tindakan alih fungsi lahan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dilakukan secara ilegal.
Puluhan hektar kebun teh yang berada di Blok Pahlawan, Desa Pangalengan, diketahui telah dibabat dan diganti dengan tanaman hortikultura seperti wortel dan kentang.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional I Jawa Barat.