Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU) Kabupaten Bandung, Sofyan Yahya, menilai kebijakan pembatasan kuota perlu dikaji lebih dalam karena dibuat tanpa melibatkan konsultasi dengan pemerintah daerah.
“Sebab, Kemenhaj ini sudah membuat kebijakan tanpa berkonsultasi ke daerah. Selain itu, kebijakan pemberangkatan jamaah haji sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi, yaitu 1.000 orang,” ujar Sofyan.
Ia juga menilai, pemerintah daerah tingkat II seharusnya memiliki kewenangan lebih besar dalam menyesuaikan pembagian kuota sesuai kondisi wilayahnya masing-masing.
“Jika kuota jamaah haji untuk provinsi berkurang, pemerintah kabupaten atau kota seharusnya diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan agar lebih proporsional,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





