JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Imbauan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Rudy mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang melarang permohonan bantuan THR kepada pihak swasta.
Surat edaran tersebut sudah dikirimkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.
“Jadi kami pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan resmi yang kami kirimkan kepada seluruh skpd, pemerintah Kecamatan, maupun pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan, bantuan thr ke beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Rudy, langkah ini diambil agar suasana Ramadan tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan pihak lain.





