Daerah

Bupati Bogor Tegaskan Larangan SKPD hingga Pemdes Minta THR ke Pengusaha

×

Bupati Bogor Tegaskan Larangan SKPD hingga Pemdes Minta THR ke Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan. Imbauan itu disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga:  Formasi Jabatan Pemkot Bandung Lengkap, 85 Pejabat dan 7 Camat Dilantik untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rudy mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang melarang permohonan bantuan THR kepada pihak swasta.

Surat edaran tersebut sudah dikirimkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Sindanglaut-Pabuaran, Bupati Cirebon: Solusi untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

“Jadi kami pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan resmi yang kami kirimkan kepada seluruh skpd, pemerintah Kecamatan, maupun pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan, bantuan thr ke beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.

Baca Juga:  RSUD di Bogor Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Setengah Jam Kemudian

Menurut Rudy, langkah ini diambil agar suasana Ramadan tetap terjaga dan tidak tercoreng oleh praktik yang berpotensi merugikan pihak lain.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2