JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawainya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non-ASN untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalitas dan integritas tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai ada pegawai Pemkab yang jadi pemain proyek. Sudah jelas aturan mainnya,” kata Wahyu.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang secara eksplisit melarang pegawai negeri memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi dalam proyek yang didanai APBD atau APBN. Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan netralitas pegawai dari intervensi politik maupun bisnis.
Bupati menekankan, jika ditemukan ada ASN atau honorer yang terlibat dalam proyek pemerintah, Inspektorat Daerah akan langsung menelusuri kasusnya. Bila terbukti, pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, pembebasan tugas, hingga pemberhentian.