JABARNEWS I CIANJUR – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Golkar, Ujang Arba Sofyan (Uas) mewakili warga Cianjur yang terdampak gempa bum keberatan soal Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur mengenai anggaran bantuan rumah rusak 60 persen diajukan setelah rampung renovasi 100 persen.
“Tentu atas nama warga merasa keberatan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak bank atas dasar pertimbangan SK bupati itu,” keluhnya, kepada insan media, saat dikonfirmasi langsung, Rabu (14/12/2022).
Uas memaparkan, karena dalam pernyataan itu disebutkan bahwa pencairan yang 60 persen diajukan setelah selesai renovasi 100 persen atas kajian tim teknis.
“Nah! Itu sangat rancu pernyataannya,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar Cianjur ini menuturkan, sementara masyaraakat harus membiayai dulu yang sisa 60 persen sendiri, kalau melihat surat pernyataan tersebut sangat berbelat-belit.