“NIK-nya tidak terbaca di sistem, alias blank. Jadi jelas palsu,” kata Wahyu.
Selain mengusut dugaan pemalsuan dokumen, Pemkab Cianjur juga melakukan pembenahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik percaloan yang masih marak dan memungut biaya tinggi dari warga.
“Kami tegaskan pengurusan dokumen kependudukan itu gratis. Masyarakat diminta mengurus langsung ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau ke delapan kecamatan yang sudah bisa melayani dokumen kependudukan,” ujar Wahyu.
Ia juga mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa calo dan melapor jika menemukan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Datang langsung saja, jangan lewat orang lain. Semua pelayanan gratis dan resmi,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





