Daerah

Bupati Cirebon Larang Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 Difokuskan pada Ketertiban dan Keamanan

×

Bupati Cirebon Larang Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 Difokuskan pada Ketertiban dan Keamanan

Sebarkan artikel ini
Bupati Cirebon
Bupati Cirebon Imron. (Foto: Cerebon Raya).

Dalam ketentuan tersebut, Pemkab Cirebon secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api di seluruh kecamatan dan desa. Larangan juga mencakup penggunaan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta bahan lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga:  Imron Beberkan Keunikan Kecamatan Gegesik: Daerah Wisata dengan Ragam Budaya

Menurut Imron, aktivitas semacam itu kerap menimbulkan risiko keselamatan dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kawasan permukiman padat.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Cirebon menyiapkan pemantauan terpadu melalui aparat gabungan. Personel Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga:  Kejati Jabar Hentikan Proses Hukum Satu Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Dago Elos

“Penegakan aturan dilakukan agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung tertib dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Imron menambahkan, perayaan tahun baru tidak harus diisi dengan kegiatan hura-hura. Pemerintah daerah mendorong masyarakat memanfaatkan malam pergantian tahun dengan aktivitas positif yang bernilai sosial dan keagamaan.

Baca Juga:  Mantan Karyawan Pengantar Uang Bobol ATM di Serdang Bedagai
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3