Dalam ketentuan tersebut, Pemkab Cirebon secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api di seluruh kecamatan dan desa. Larangan juga mencakup penggunaan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta bahan lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, kebakaran, dan gangguan ketertiban umum.
Menurut Imron, aktivitas semacam itu kerap menimbulkan risiko keselamatan dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kawasan permukiman padat.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Cirebon menyiapkan pemantauan terpadu melalui aparat gabungan. Personel Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Penegakan aturan dilakukan agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung tertib dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Imron menambahkan, perayaan tahun baru tidak harus diisi dengan kegiatan hura-hura. Pemerintah daerah mendorong masyarakat memanfaatkan malam pergantian tahun dengan aktivitas positif yang bernilai sosial dan keagamaan.





