Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar operasional penegakan hukum terhadap pelanggar pengelolaan sampah.
Perbup tersebut akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif.
“Kami sedang mematangkan penyusunan Perbup. Setelah itu selesai, baru akan masuk ke tahap operasional bersama Satpol PP,” jelas Iwan.
Dalam Perda tersebut, para pelanggar yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu. DLH berharap regulasi ini dapat mempercepat upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News