Ia menambahkan, proses audit akan dilakukan melalui Inspektorat Daerah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa penggunaan dana publik.
“Cara agar masyarakat tahu penggunaan uang negara, ya dengan melibatkan inspektorat untuk menelusuri ke mana aliran dana itu digunakan,” ujarnya.
Sikap tegas Pemkab Indramayu ini muncul setelah ditemukannya dugaan penyelewengan anggaran di Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder.
Kepala desa atau Kuwu desa tersebut, Jumhana Budi Raharjo, diberhentikan sementara selama tiga bulan. Hasil audit mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa senilai sekitar Rp 400 juta.