“Yang kita khawatirkan sebenarnya, ngirit BBM itu mungkin cuma setengah liter satu bulan, tapi pelayanan malah jadi drop. Tapi nanti mungkin dari dinas pegawaian atau BKPSDM kita akan coba kaji lebih dalam,” ujarnya.
Menunggu Hasil Kajian Teknis
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, mengakui adanya surat edaran dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut. Namun, Pemerintah Daerah Indramayu merasa perlu membedah aturan itu sesuai dengan karakteristik lokal.
Aep menekankan bahwa jangan sampai niat efisiensi justru menjadi bumerang bagi produktivitas kerja ASN dalam melayani warga.
“Seperti yang disampaikan Pak Bupati, sebenarnya ini kan efisiensi kaitannya dengan BBM kan ya, nah khawatirnya ini tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan dan malah membuat drop pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aep.





