JABARNEWS | KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bergerak cepat mengupayakan pemulangan warganya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Korban terdiri dari seorang pria berinisial DS (25), istrinya NAS (30), serta sejumlah rekan mereka yang diduga mengalami kekerasan fisik dan eksploitasi kerja.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan DS melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, terlihat kondisi korban yang mengalami luka serta tekanan psikis.
“Yang membuat kami miris, ada korban yang sampai dijahit. Saat video call, lututnya masih berdarah. Mereka mendapat kekerasan fisik,” kata Dian dalam keterangan yang diterima, Senin (8/12/2025).
Dian menjelaskan, para korban diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online ilegal selama berada di Kamboja. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 2 menit 19 detik di media sosial, yang menampilkan DS, istrinya, dan rekan-rekannya dalam kondisi ketakutan sambil memohon agar segera dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan informasi sementara, DS berangkat ke Kamboja setelah menerima tawaran pekerjaan. Namun, realitas yang dihadapi tidak sesuai dengan janji awal dan berujung pada praktik eksploitasi.





