Selain itu, Fadlan menuding kebijakan cut off dijadikan sarana pemerasan kepada kontraktor. Ia menyebut ada permintaan setoran sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pencairan pembayaran proyek bisa dilakukan.
“Contohnya kasus sapi, ada permintaan uang Rp126 juta. Itu bukti adanya penyalahgunaan wewenang. KPK harus turun ke Tasikmalaya,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya aduan ke KPK. Ia menegaskan kebijakan rasionalisasi anggaran diambil sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Belum tahu ya laporan itu. Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan,” kata Cecep singkat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News