Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, serta surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKAD yang menekankan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa, termasuk pembayaran proyek yang bersumber dari APBD, untuk sementara dihentikan.
Hanya belanja wajib yang tetap berjalan seperti gaji ASN, tunjangan, listrik, air, internet, alokasi dana desa (ADD), serta penghasilan tetap dan honorarium non-ASN.
Sementara itu, Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi mengungkapkan, kondisi infrastruktur yang memburuk menjadi salah satu penyebab utama terkurasnya BTT.