Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS yang telah lama masuk DPO Kejaksaan RI.
Ia menjadi buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kejaksaan Agung menegaskan penangkapan buronan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.





