Daerah

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

×

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Diciduk di Karawang

Sebarkan artikel ini
Eks PNS terpidana korupsi buron 14 tahun ditangkap Kejaksaan Agung di Karawang
Petugas Kejaksaan Agung mengamankan eks PNS terpidana korupsi yang buron 14 tahun di Karawang. (Foto: Dok. Kejagung RI)

Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS yang telah lama masuk DPO Kejaksaan RI.

Ia menjadi buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Soal Tunjangan Kinerja PNS Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Soal Ini

Dalam perkara tersebut, Hariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Anggota DPR Soal Izin Tambang, Ternyata Hoaks

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga:  Waduh! Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Bekasi Naik

Kejaksaan Agung menegaskan penangkapan buronan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3