Kejagung Tangkap Anggota DPR Soal Izin Tambang, Ternyata Hoaks

Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta
Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah menangkap seorang anggota DPR RI dari Komisi VII. Pria berinisial LS itu disebut anggota DPR dari Partai Golkar.

Dikutip dari Beritasatu.com, penangkapan LS ini diduga terkait dengan kasus izin tambang yang melibatkan perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Baca Juga:  1 Muharram 1444 H, Momentum Hijrah Merdekanya Indonesia dari Perilaku Korupsi

Informasi ini sesuai dengan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kejagung, yang akan mengadakan konferensi pers sore ini.

Dalam surat undangan yang dikirim oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dijelaskan bahwa mereka mengundang media untuk hadir dalam konferensi pers pada hari Selasa (15/8/2023) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Gus Muhaimin: Pembangunan IKN Jangan Terlalu Bebani APBN, Perlu Gencarkan Hal Ini

Acara tersebut akan diadakan di Gedung Bundar Kejagung. Meskipun demikian, undangan tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai konten yang akan disampaikan dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Puan Maharani Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Pungli Bantuan Gempa Cianjur