Menurut Eman, proses penetapan cagar budaya bukan hal sederhana karena harus melalui tahapan kajian mendalam oleh tim ahli sebelum dapat diajukan ke tingkat provinsi.
“Untuk tiga benda cagar budaya yang tahun ini sudah ditetapkan di tingkat provinsi Jawa Barat, nantinya akan kembali diusulkan di tingkat nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan objek-objek bersejarah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Proses penetapan ini bertujuan untuk pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan serta juga pembinaan benda cagar budaya yang penting dan bersejarah sehingga terlindungi,” jelasnya.
Eman menambahkan, penetapan di tingkat provinsi ini merupakan yang pertama kalinya bagi Kabupaten Ciamis, mengingat prosesnya membutuhkan waktu panjang dan tidak bisa dilakukan secara sekaligus.





