Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Bupati Karawang, Aep Saefulloh (1)
Bupati Karawang, Aep Saefulloh. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dalam upaya melestarikan sejarah dengan mengesahkan tiga situs peninggalan bersejarah menjadi cagar budaya.

Keputusan Pemkab Karawang ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperhatikan dan melestarikan warisan sejarah yang telah lama terabaikan di wilayah yang dikenal dengan daerah lumbung padi tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Hektare Sawah di Purwakarta Alami Kekeringan, Tersebar di 8 Kecamatan

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap banyaknya situs sejarah di Karawang yang telah terlupakan. Menurutnya, upaya penyelamatan situs-situs sejarah ini sangat penting sebagai bagian dari akar pembangunan Karawang.

Baca Juga:  Kadin Karawang Diminta Fokus Tingkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat

Proses penentuan tiga situs peninggalan sejarah yang dijadikan cagar budaya dilakukan setelah melalui proses penelitian yang teliti. “Setelah dilakukan penelitian, lalu kami tetapkan,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Info Loker Karawang Mei 2023, Perusahaan Ini Butuh 60 Pegawai, Cek Syarat Daftarnya Disini