Daerah

Catat, Peniadaan Ganjil Genap di DKI Diperpanjang

×

Catat, Peniadaan Ganjil Genap di DKI Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang yaitu mulai 9 November hingga 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020) mengatakan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 November.

Baca Juga:  Temui Bupati Aa Umbara Sutisna, Buruh KBB Tagih Janji Politik Ini

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Sambodo.

Baca Juga:  Lahirkan SDM Unggul Sejak Dini, Bunda PAUD Bandung Barat Akan Bangun Kembali TK Negeri

Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga:  Polisi Sebar Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kabupaten Subang, Ini Ciri-cirinya

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020. (Red)

Tinggalkan Balasan