Catat, Peniadaan Ganjil Genap di DKI Diperpanjang

JABARNEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang yaitu mulai 9 November hingga 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020) mengatakan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 November.

Baca Juga:  Jalani Swab Kedua, Bupati Cirebon Masih Dinyatakan Positif Covid-19

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Sambodo.

Baca Juga:  Jatuh ke Sungai Udang, Pria Asal Simalungun Ditemukan Tidak Bernyawa

Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga:  Simak! Begini Harapan Emil di Tahun Tikus Logam

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020. (Red)