JABARNEWS | BANDUNG – Surya (45), seorang pria asal Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap polisi setelah delapan jam melarikan diri usai membunuh istrinya, Ai Jenabiah (33), pada Minggu (8/12/2024).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh kecemburuan Surya, yang menuduh istrinya berselingkuh. Pertengkaran antara keduanya memuncak hingga Surya nekat menganiaya Ai menggunakan pisau dapur dan balok kayu.
“Berawal dari kecemburuan tersangka terhadap korban, karena menurut keterangannya korban punya hubungan dengan pria lain. Ini akumulasi dari permasalahan yang terjadi sebelumnya,” ujar Tri pada Senin (9/12/2024).
Surya menyerang Ai dengan menusuk lehernya tiga kali menggunakan pisau dapur, kemudian memukulkan balok kayu ke kepala dan lehernya hingga korban tidak berdaya. Tri menyatakan, penyebab pasti kematian Ai akan dikonfirmasi melalui hasil autopsi.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengklaim tindakan tersebut dilakukan karena melihat bukti dugaan perselingkuhan istrinya di media sosial.