Meski demikian, Wahyu tidak menutup kemungkinan WFA bisa diterapkan di masa mendatang. Hal ini berlaku khususnya bagi ASN yang menjalankan penugasan atau kegiatan kedinasan di luar kantor. Namun, penerapannya tetap harus mendapat izin dari pimpinan masing-masing.
Sementara itu, kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja ASN, termasuk bekerja dari mana saja (WFA) sesuai kebutuhan dan jenis layanan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News