Selain kepada aparatur wilayah, imbauan juga ditujukan kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga pengelola objek wisata agar mematuhi kebijakan tersebut. Masyarakat umum diminta merayakan momen Nataru secara sederhana, tertib, dan bertanggung jawab, serta menunjukkan empati terhadap warga yang terdampak musibah.
Pemkab Cianjur juga menginstruksikan sosialisasi aktif kepada masyarakat serta pengawasan terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait. Langkah-langkah preventif dan persuasif menjadi pendekatan utama dalam penerapan kebijakan ini.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





