JABARNEWS | CIANJUR – Operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Cianjur membongkar praktik penjualan minuman keras berkedok depot jamu di sejumlah wilayah. Dalam dua hari terakhir, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai titik.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai 131 botol minuman keras berbagai merek dan 74 kantong miras oplosan. Seluruhnya ditemukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur, seperti Cianjur, Cilaku, Karangtengah, dan Cipanas.
“Kami terus menggencarkan operasi di sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat, mulai dari kawasan perkotaan hingga pinggiran,” kata Djoko, Minggu (5/4/2026).
Operasi dilakukan secara mendadak pada petang hingga dini hari dengan menyasar lokasi yang dicurigai sebagai titik peredaran miras ilegal. Modus yang ditemukan, pelaku menyamarkan penjualan dengan membuka kios berkedok depot jamu.
Djoko menegaskan, penjual yang tertangkap langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, mereka juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, sementara kios yang digunakan disegel oleh petugas.





