Daerah

Banyak Pelanggaran Pajak, 175 Reklame Ditertibkan di Cianjur

×

Banyak Pelanggaran Pajak, 175 Reklame Ditertibkan di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Reklame Ilegal di Kota Bandung
Ilustrasi Penertiban reklame. (Foto: Istimewa).

Setelah Lebaran, operasi dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kecamatan Cikalong, Mande, Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, dan Karangtengah, sehingga total penertiban mencapai ratusan unit.

Samudra menegaskan, penindakan juga berlaku bagi reklame yang sebenarnya masih memiliki masa tayang atau telah membayar pajak, namun dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Megamendung Bogor Ditangkap, Langsung Jadi Bulan-bulanan Warga

“Meski sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi terlarang tetap ditertibkan, kami memberikan peringatan agar pengelola tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Baca Juga:  BPBD Jabar Kerahkan Tim dan Peralatan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bogor dan Bekasi

Lokasi terlarang tersebut antara lain pemasangan di pohon, melintang di jalan, hingga area taman pedestrian yang dinilai mengganggu estetika dan keselamatan.

Bapenda mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan sebelum memasang reklame, termasuk memastikan pembayaran pajak. Penertiban akan terus digencarkan guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang ditargetkan mencapai Rp3,4 miliar. (Red)

Baca Juga:  Antisipasi Mudik Lebaran, Penyekatan di Bogor Mulai Efektif pada 6 Mei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2