Setelah Lebaran, operasi dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kecamatan Cikalong, Mande, Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, dan Karangtengah, sehingga total penertiban mencapai ratusan unit.
Samudra menegaskan, penindakan juga berlaku bagi reklame yang sebenarnya masih memiliki masa tayang atau telah membayar pajak, namun dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan.
“Meski sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi terlarang tetap ditertibkan, kami memberikan peringatan agar pengelola tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Lokasi terlarang tersebut antara lain pemasangan di pohon, melintang di jalan, hingga area taman pedestrian yang dinilai mengganggu estetika dan keselamatan.
Bapenda mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan sebelum memasang reklame, termasuk memastikan pembayaran pajak. Penertiban akan terus digencarkan guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang ditargetkan mencapai Rp3,4 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





