Adapun dua lokasi kejadian adalah Masjid Jami Fatimah Az-Zahra di Jalan Ifik Gandamanah, Kelurahan Tegal Munjul, serta Masjid Nurul Hidayah di wilayah Cikopak. Keduanya berada dalam wilayah hukum Polres Purwakarta.
Terkait nilai kerugian, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya lokasi pencurian lain, berdasarkan pengakuan pelaku dan analisis rekaman CCTV.
“Untuk sementara baru dua TKP yang diakui. Namun kami masih mendalami apakah ada masjid lain yang juga menjadi sasaran,” kata Uyun.
Pantauan di Mapolres Purwakarta pada Jumat malam, kedua tersangka tampak menunduk saat digiring petugas menuju ruang tahanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV, khususnya di lokasi Cikopak, yang menampilkan wajah pelaku dengan cukup jelas. Polisi kemudian melakukan identifikasi melalui metode scientific crime investigation bersama tim Inafis.





