Daerah

1.120 Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi Diliburkan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp600 Ribu

×

1.120 Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi Diliburkan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tak biasa untuk mengurai kemacetan saat libur Lebaran 2026 dengan meliburkan sekitar 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Libur Tahun Baru 2026, Sopir Angkot Bandung Tersenyum Lebar

Kebijakan ini dilakukan atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi guna menekan kepadatan lalu lintas di jalur yang kerap menjadi titik macet saat arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin, mengungkapkan sedikitnya enam trayek angkot di kawasan Cibadak dihentikan sementara operasionalnya.

Baca Juga:  Jelang Mudik, Polres Purwakarta Survei Jalur Arteri dan Temukan Jalan Berlubang

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari krusial, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026, yang diprediksi menjadi puncak kepadatan kendaraan.

Baca Juga:  Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

“Walaupun tidak menyopir, para sopir tetap mendapatkan kompensasi Rp200.000 per hari. Total selama tiga hari Rp600.000,” ujar Diding dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/3/2026).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23