“Kami sependapat jika ada pengurangan, tetapi pengurangan itu harus menyasar orang-orang yang saat ini sudah mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Bandung Ningning Hendasah mengatakan penanganan warga terdampak sudah berjalan di tingkat kewilayahan, terutama bagi masyarakat yang tengah menjalani pengobatan rutin dan penderita penyakit kronis.
Ia menjelaskan, warga yang saat berobat ke puskesmas diketahui kepesertaan JKN-nya nonaktif sejak Februari 2026 akan diberikan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan dari puskesmas dengan mencantumkan diagnosa medis.
“Warga kemudian membawa surat tersebut ke puskesos untuk diunggah ke aplikasi Dibedasken. Selanjutnya, Dinas Sosial membuat surat keterangan dan mengunggahnya ke aplikasi SIKS-NG,” kata Ningning.
Selain itu, Dinsos Kabupaten Bandung mengusulkan percepatan koordinasi lintas sektor melalui rapat daring yang melibatkan puskesos, puskesmas, Asosiasi Klinik (Asklin), dan BPJS Kesehatan, guna memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.





