Setelah terbitnya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berencana segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar pembayaran honor bagi PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan.
“Setelah terbitnya SE ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu ke Kemendikdasmen,” kata Dadang.
Ia menjelaskan relaksasi penggunaan dana tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Kebijakan ini juga bertujuan memastikan tidak terjadi gangguan layanan pendidikan di satuan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Saat ini tercatat sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan.





