Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menyebutkan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang diperkirakan terbit pada awal April 2026.
“Kami akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan teknis utama dalam pelaksanaan WFH di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak akan diterapkan secara menyeluruh. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Petunjuk teknis terkait siapa saja yang dapat WFH serta mekanisme pengawasannya akan diatur lebih lanjut agar tidak mengganggu sektor publik,” ujarnya.
Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bandung mencapai 18.723 orang yang terdiri dari PNS dan PPPK, serta didukung 7.550 PPPK paruh waktu. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





