JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan informasi mengenai rencana PHK PPPK yang beredar di masyarakat tidak benar. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang ada.
“Tidak ada (PHK). Saya akan pertahankan dan saya akan terus perjuangkan (status pegawai),” ujar dadang dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur proporsi belanja daerah, termasuk pengeluaran untuk pegawai. Meski demikian, Pemkab Bandung memastikan aturan tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga PPPK.
Alih-alih melakukan efisiensi melalui pengurangan pegawai, pemerintah daerah justru tengah mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas layanan publik.





