Daerah

Soal Isu PHK PPPK, Dadang Supriatna Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai!

×

Soal Isu PHK PPPK, Dadang Supriatna Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai!

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan informasi mengenai rencana PHK PPPK yang beredar di masyarakat tidak benar. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan seluruh tenaga PPPK yang ada.

Baca Juga:  Pekerja Tambang Unjuk Rasa di DPRD Subang, Protes Penutupan Galian C Usai Diprotes Dedi Mulyadi

“Tidak ada (PHK). Saya akan pertahankan dan saya akan terus perjuangkan (status pegawai),” ujar dadang dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:  20 Desa di Kabupaten Bandung Siap Gelar Pilkades Serentak 2023, Ini Daftarnya

Kebijakan pembatasan belanja pegawai sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur proporsi belanja daerah, termasuk pengeluaran untuk pegawai. Meski demikian, Pemkab Bandung memastikan aturan tersebut tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga PPPK.

Baca Juga:  Soal KCIC, DPRD Jabar Ingatkan Mitigasi Bencana Hingga Potensi Ekonomi

Alih-alih melakukan efisiensi melalui pengurangan pegawai, pemerintah daerah justru tengah mengupayakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas layanan publik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2