
Pemerintah daerah, lanjut Barnas, telah memulai proses pendataan kerusakan rumah warga untuk memastikan langkah perbaikan dapat segera dilakukan.
Barnas menekankan pentingnya memperbaiki rumah yang tidak layak huni untuk menghindari risiko bahaya bagi penghuninya.
“Rumah yang sudah tidak aman seperti ini harus segera ditangani. Jika tidak, saya khawatir ada risiko material bangunan jatuh dan melukai penghuninya,” jelasnya.
Terkait pendanaan, Barnas menyebut bahwa dana Biaya Tidak Terduga (BTT) dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana, namun penggunaannya harus mengikuti prosedur tertentu, termasuk penetapan status tanggap darurat.
“Kami akan membahas bersama apakah situasi ini memenuhi kriteria untuk menetapkan status tanggap darurat,” tambahnya.
Berdasarkan laporan sementara BPBD Garut, gempa tersebut telah merusak 113 rumah yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Bayongbong, Tarogong Kaler, Sukaresmi, Cikajang, Samarang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa berkekuatan Magnitudo 4,2 terjadi pada Sabtu pagi (7/12) pukul 07.12 WIB. Pusat gempa berada sekitar 20 kilometer barat daya Garut dengan kedalaman 10 kilometer. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News