Kim menambahkan bahwa perbedaan struktur upah minimum antar daerah menjadi salah satu alasan perusahaan memilih pindah ke wilayah dengan biaya operasional lebih rendah.
“Disparitas upah minimum turut mendorong perusahaan relokasi ke daerah yang dianggap lebih kompetitif,” katanya.
Untuk mengantisipasi dinamika tersebut, Pemprov Jawa Barat terus memberikan dukungan melalui kemudahan perizinan, stimulan bagi dunia usaha, serta percepatan pembangunan infrastruktur industri. Pemerintah juga memperkuat pelatihan tenaga kerja agar kompetensi calon pekerja selaras dengan kebutuhan pasar.
“Peningkatan kualitas tenaga kerja terus dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis agar sesuai kebutuhan industri,” ujar Kim.
Ia juga menegaskan pentingnya dialog sosial melalui LKS Bipartit dan Tripartit untuk mencegah PHK sejak awal dan menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara konstruktif.





