Disnakertrans Jabar: Jumlah Perusahaan yang Tidak Bayar THR Turun

Disnakertrans Jabar
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Perusahaan di Jawa Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mengalami penurunan pada Ramadhan 2023.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, pada tahun 2020 ada sebanyak 344 perudahaan yang tifak membayar THR. Sedangkan pada tahun ini per tanggal 16 April 2023 tercatat 160 perusahaan belum membayarkan THR.

Baca Juga:  Kota Solo Tunjukan Kesiapan Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games, Begini Kata Gibran

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan bahwa perusahaan yang saat ini belum membayar THR tersebar di 27 Kota/Kabupaten.

Baca Juga:  Ini Resep Ridwan Kamil dalam Respons Disrupsi Digital di Jabar

“160 perusahaan yang sudah masuk, baik melakui online atau web kemnaker, pertama dibayar tidak sesuia ketentuan, kedua tidak dibayar, kemudian terlambat membayar,” kata Joao saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:  Abang Bunuh Adik Kandung di Dairi, Berawal Diancam Dengan Parang

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.