“Seluruh Bupati dan Wali Kota wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan kalau mau jadi ‘Bupati Bencana’,” tegas KDM.
Selain evaluasi tata ruang, Pemdaprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri Pekerjaan Umum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan sungai kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Dalam kebijakan tersebut, sertifikat hak milik yang terlanjur terbit di kawasan badan sungai akan dicabut oleh Kementerian ATR/BPN demi keselamatan publik. KDM menegaskan bahwa kepemilikan tanah bukan isu utama, melainkan fungsi lahannya sebagai bagian dari sistem ekologi yang wajib dikembalikan sesuai aturan.
“Tanah dikuasai siapapun bukan isu utamanya, tapi fungsi ekologisnya yang harus kembali menjadi hutan atau resapan. Mitigasi kita lakukan tiap hari, provinsi harus lebih jeli melihat kondisi lapangan,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





