
“Pemerintah harus memastikan bahwa subsidi ini benar-benar tepat sasaran tanpa mengorbankan kemudahan akses masyarakat kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan bahwa pengecer kini diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan.
“Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia akan kembali menjual elpiji 3 kg dengan status sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam kunjungannya ke Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News