DPRD Jabar

Komisi V DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Anak Binaan PSBR Ciganjeng dan Rencana Alih Fungsi Lahan

×

Komisi V DPRD Jabar Soroti Penurunan Kuota Anak Binaan PSBR Ciganjeng dan Rencana Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat memantau langsung kondisi Satuan Pelayanan Pusat Sosial Bina Remaja (PSBR) Ciganjeng di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat memantau langsung kondisi Satuan Pelayanan Pusat Sosial Bina Remaja (PSBR) Ciganjeng di Kabupaten Pangandaran dan menyoroti penurunan jumlah anak binaan yang dinilai berpotensi mengurangi jangkauan layanan rehabilitasi sosial bagi remaja bermasalah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Hj. Siti Muntamah mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi utama PSBR Ciganjeng sebagai lembaga pembinaan mental, sosial, dan keterampilan bagi remaja tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Baca Juga:  Soal Bandara Cikembar di Kabupaten Sukabumi, DPRD Jabar Bilang Begini

Menurut Siti, berdasarkan informasi yang diterima Komisi V, jumlah anak binaan yang ditampung PSBR Ciganjeng mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya dalam satu tahun lembaga tersebut menerima sekitar 70 remaja kiriman dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, kini jumlahnya berkurang menjadi sekitar 50 orang.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pj Gubernur Harus Entaskan Kemiskinan dan Stunting

“Penurunan kuota ini tentu menjadi perhatian kami, karena menyangkut akses layanan rehabilitasi bagi remaja dengan persoalan sosial. Kami memahami ada efisiensi anggaran, tetapi dampaknya terhadap pelayanan harus dikaji secara serius,” ujar Siti usai kunjungan kerja, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:  Kata Gerindra Jabar Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Bisa Buat Hemat Anggaran?

Selain persoalan anggaran, Komisi V DPRD Jabar juga menaruh perhatian terhadap rencana pengalihan sebagian lahan PSBR Ciganjeng seluas sekitar satu hektare untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB). Siti menegaskan, rencana tersebut harus dikelola dengan perencanaan tata ruang yang matang agar tidak mengganggu fungsi rehabilitasi sosial.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2