JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur aktivitas pelajar tingkat dasar hingga menengah. Aturan ini mencakup pemberlakuan jam malam pelajar, penyelarasan hari belajar Senin–Jumat, serta waktu masuk sekolah pukul 06.00 WIB mulai Juni 2025.
“Untuk jam malam, pembatasan aktivitas siswa di luar rumah berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (1/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang meminta bupati dan wali kota segera mengkoordinasikan pelaksanaan aturan ini hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Jangan anggap enteng aturan ini. Jika sudah ditetapkan dan ada pelajar yang terlibat kekerasan saat jam malam, Pemprov tidak akan memberikan bantuan medis maupun pembiayaan,” tegas Dedi.
Ia mencontohkan, jika pelajar terlibat tawuran atau perkelahian saat jam malam dan harus dirawat di rumah sakit, biaya pengobatan tidak akan ditanggung oleh Pemprov Jabar.