Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis sudah rampung. Pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik lahan dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11).
“Alhamdulillah, masyarakat mau menyerahkan lahannya untuk kepentingan bersama. Kami hanya mengambil sesuai kebutuhan. Senin tinggal bayar, dan setelah itu pekerjaan bisa langsung dimulai,” katanya.
Pemkab Karawang mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk pembebasan lahan seluas 1,5 hektare yang akan dipergunakan sebagai lokasi pembangunan kolam retensi dan pompa air. Nilai ganti rugi mengikuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik, yakni antara Rp280 ribu hingga Rp500 ribu per meter persegi.
Proyek penataan DAS di Karangligar akan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan estimasi anggaran mencapai Rp80–100 miliar. Kehadiran kolam retensi dan sistem pompa air diharapkan mampu mengurangi potensi banjir tahunan yang selama ini menjadi masalah utama masyarakat Telukjambe Barat.
Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis pekerjaan dapat dimulai tanpa hambatan, sebagai langkah nyata menciptakan Karawang yang lebih aman dari ancaman banjir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





