JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022).
Sebelum sidang pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati ditambah kebiri kimia, serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Semua yayasan pesantren yang didirikannya ditutup permanen. Termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.