Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
“Untuk perkara perusakan lahan kebun teh Pangalengan milik PTPN, sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Rabu (10/12/2025).
Dari enam tersangka tersebut, dua orang diketahui berperan sebagai pemodal dan mandor. Polisi mengungkap aktor utama yang diduga memberikan dana untuk aksi perusakan kebun teh adalah pria berinisial AB (55).
“Aktor utamanya inisial AB sebagai pemberi dana, sementara tersangka AD (44) berperan sebagai mandor yang mengoordinasikan pekerja,” kata Aldi.
Empat tersangka lainnya, yakni AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38), berperan sebagai pekerja yang melakukan pemotongan tanaman teh di area perkebunan. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.(red)





