Daerah

Polisi Amankan Empat Orang Terkait Kasus Jual Beli Obat Terlarang di Sumedang

×

Polisi Amankan Empat Orang Terkait Kasus Jual Beli Obat Terlarang di Sumedang

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polsek Jatinangor menangkap empat orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang di Sumedang.

Keempat orang tersebut diamankan pada Minggu (22/01/2023) sore di sebuah warung yang berada di kawasan Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Komeng Harap Partisipasi Pemilih di Pilkada Bogor 2024 Meningkat

“Penangkapan, berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” kata Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Dia menjelaskan, setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut.

Kemudian, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga.

Baca Juga:  Diduga Menjual Obat Terlarang, Sebuah Kios di Cianjur Dirusak Warga
Pages ( 1 of 2 ): 1 2