KDM sekaligus mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar tidak lagi mengubah peruntukan lahan secara sembarangan.
“Tidak lagi membuka ruang areal-areal yang peruntukan untuk kawasan perkebunan, kawasan hutan, kawasan persawahan, kawasan rawa, bantaran sungai, dijadikan areal untuk perumahan dan permukiman warga,” ujarnya.
Menurut dia, tanpa disiplin tata ruang dan perubahan pola hunian, banjir akan terus menjadi tamu tahunan di wilayah-wilayah padat Jawa Barat—datang tanpa diundang, pergi meninggalkan kerugian. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





