Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pinjaman ilegal, baik dalam bentuk bank emok maupun pinjol ilegal, masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi.
Polda Jabar, kata dia, bisa memanggil para pelaku karena aktivitas mereka dilakukan secara terbuka.
“Polda Jabar melalui direktorat tindak pidana ekonomi itu bisa melakukan pemanggilan terhadap bank-bank gelap, mereka ada kok setiap kabupaten/kota resmi berkantor secara terbuka,” ujarnya.
Dedi menyakini, dengan tindakan tegas dari aparat dan peran aktif OJK terhadap pinjol ilegal, jeratan rentenir terhadap masyarakat bisa dikurangi secara signifikan.
“Pinjol ilegal itu juga bank gelap,” tambahnya.