“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip, Senin (15/12/2025).
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap pemerintah kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Selain penghentian izin, pemerintah daerah diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana.





