Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” terang poin empat dan lima dalam surat tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga menekankan pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan penghijauan kembali pada area yang terdampak.
Pengembang perumahan pun diminta melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman.





