“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” tulis Dedi dalam poin utama kebijakan tersebut.
Selain itu, seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat diminta meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Peninjauan mencakup daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





